Masukan RUU Perdagangan Sudah Konprehensif
Komis VI mulai minta pandangan resmi pemerintah dalam pembahasan RUU Perdagangan. Masukan untuk RUU ini sudah sangat konprehensif. Rapat kerja (Raker) dengan pemerintah diwakili tiga kementerian, yaitu Kementerian Keuangan, Kementerian Perdagangan, dan Kementerian Hukum dan HAM, Senin (24/6).
Ketua Komisi VI Airlangga Hartarto saat memimpin rapat menyampaikan bahwa agenda rapat adalah untuk mengantar pembahasan RUU Perdagangan. Pandangan mini fraksi terhadap RUU ini belum diajukan,, dilakukan bersamaan dengan tim yang akan diserahkan kepada pemerintah.
Karena materi pembahasan RUU ini sangat banyak, jadi beberapa fraksi belum siap menyampaikan pandangannya. Masukan dari masyarakat begitu banyak dan Komisi VI tetap bertekad akan segera menyelesaikannya pada tahun ini. “Masukan-masukan sudah konprehensif. Dan sebagian dari kawan-kawan kontennya sudah selaras,” ungkap Airlangga.
Sementara itu Menteri Perdagangan Gita Wiryawan dalam pandangan resminya menyampaikan, ditinjau dari pentingnya pembahasan RUU perdagangan ini, pemerintah melihat bahwa sejak Proklamasi Kemerdekaan Indonesia 17 Agustus 1945, praktis tidak ada UU yang mengatur tentang perdagangan.
“Produk hukum setara UU bidang perdagangan masih mengacu pada hukum kolonial Belanda tahun 1934 yang notabene lebih banyak mengatur tentang perizinan usaha,” katanya di hadapan Raker Komisi VI. (mh)/foto:iwan armanias/parle.